Belakangan ini, banyak peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan merasakan kebingungan dan kekhawatiran akibat kepesertaan mereka yang tiba-tiba dinonaktifkan. Situasi ini tentu saja memicu kepanikan, terutama bagi mereka yang sangat bergantung pada layanan kesehatan gratis dari pemerintah.
Penonaktifan ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang telah diterapkan sejak awal Februari 2026. Dalam pembaruan data tersebut, tercatat sekitar 10,5 juta peserta mengalami perubahan status yang bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran. Dalam beberapa kasus, pasien yang membutuhkan perawatan rutin, seperti cuci darah atau kontrol penyakit kronis, mendapati akses mereka ke fasilitas kesehatan terputus, padahal mereka sudah bertahun-tahun menggunakan layanan tersebut.
Penyebab BPJS PBI Dinonaktifkan
Ada beberapa faktor yang bisa menyebabkan kepesertaan PBI seseorang dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial:
1. Tidak Tercatat dalam DTSEN
Database DTSEN yang digunakan untuk memverifikasi peserta bersifat dinamis dan diperbarui setiap tiga bulan. Jika nama seseorang tidak tercantum dalam pembaruan data terbaru, maka kepesertaan mereka berisiko dinonaktifkan.
2. Masuk Kategori Desil 6-10
Pemerintah memberikan prioritas pada masyarakat yang berada dalam desil 1-5, yang merupakan kelompok paling miskin dan rentan. Mereka yang teridentifikasi dalam desil 6-10 berdasarkan verifikasi terbaru mungkin akan dialihkan statusnya.
3. Perubahan Status Ekonomi
Apabila seseorang dianggap telah mampu membayar iuran sendiri atau menjadi pekerja penerima upah, status PBI mereka dapat dicabut.
4. Kesalahan Administrasi
Kesalahan dalam pencatatan atau duplikasi data dalam sistem juga bisa mengakibatkan penonaktifan yang tidak diinginkan.
Penting untuk diingat bahwa wewenang untuk mengaktifkan atau menonaktifkan PBI terletak pada Kementerian Sosial, bukan BPJS Kesehatan. BPJS hanya menjalankan keputusan administratif yang ditetapkan oleh Kemensos.
Cara Cek Status BPJS PBI Aktif atau Tidak
Untuk memastikan apakah kepesertaan kamu masih aktif atau sudah dinonaktifkan, ada beberapa metode yang bisa kamu coba:
1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
– Jika belum memiliki akun, daftar dengan memasukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan kode captcha.
– Login menggunakan 16 digit NIK dan password yang sudah didaftarkan.
– Pilih menu “Info Peserta” di halaman utama, dan status kepesertaan akan ditampilkan secara langsung.
2. Melalui WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan
– Kirim pesan melalui WhatsApp dan ketik “Menu” untuk melihat pilihan layanan.
– Pilih “Informasi” dan kemudian “Cek Status Kepesertaan”.
– Masukkan NIK dan tanggal lahir sesuai format yang diminta, dan sistem akan menampilkan status kepesertaan.
3. Melalui Care Center 165
– Hubungi nomor telepon 165 untuk berbicara langsung dengan petugas BPJS Kesehatan yang dapat membantu mengecek status kepesertaan.
4. Mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan Terdekat
– Datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga untuk pengecekan lebih lanjut.
Penting untuk melakukan pengecekan secara berkala, terutama saat kamu dalam kondisi sehat, agar tidak terhambat saat membutuhkan layanan kesehatan.
Cara Reaktivasi BPJS PBI yang Dinonaktifkan
Kabar baiknya, jika kepesertaan dinonaktifkan, peserta masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkannya kembali, asalkan memenuhi syarat tertentu. Berikut adalah syarat dan langkah-langkah yang perlu ditempuh:
Syarat yang Harus Dipenuhi:
– Termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan.
– Mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam jiwa.
– Belum pernah mengalami penonaktifan dalam enam bulan terakhir.
Langkah-langkah Reaktivasi:
2. Jika sedang sakit, mintalah surat keterangan dari rumah sakit atau puskesmas yang menyatakan bahwa kamu memerlukan layanan kesehatan.
3. Kunjungi kantor Dinas Sosial sesuai dengan domisili yang tertera di KTP, bawa seluruh dokumen persyaratan.
4. Serahkan dokumen kepada petugas untuk diverifikasi.
5. Petugas Dinsos akan memverifikasi kelayakan dan menginput data melalui aplikasi SIKS-NG.
6. Jika lolos verifikasi, Dinsos akan menerbitkan surat rekomendasi reaktivasi.
7. Permohonan tersebut akan diteruskan ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi lebih lanjut.
8. Setelah disetujui, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan dalam waktu maksimal
➡️ Baca Juga: Viral Pizza Buatan Anak SD dengan Rasa Tak Terduga
➡️ Baca Juga: NasDem Desak Pemerintah Segera Fungsikan IKN, Apa Kabar?

