Peserta yang terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan mungkin akan menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan menggunakan kartu kepesertaan mereka. Hal ini sudah diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, yang menegaskan bahwa pembayaran iuran tepat waktu adalah syarat agar status kepesertaan tetap aktif.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan membagi pesertanya menjadi dua kelompok: peserta mandiri dan peserta penerima bantuan iuran. Peserta mandiri mencakup pekerja yang menerima upah, pekerja tanpa upah tetap, serta individu yang tidak tergolong sebagai pekerja. Sementara itu, peserta penerima bantuan iuran adalah masyarakat yang kurang mampu, di mana iuran mereka ditanggung oleh pemerintah pusat dan daerah.
Kewajiban Pembayaran Iuran
Semua peserta mandiri wajib membayar iuran secara rutin. Jika ada keterlambatan dalam pembayaran, status kepesertaan bisa terpengaruh, dan ini dapat mengakibatkan denda ketika mengakses fasilitas rawat inap. Peserta diwajibkan membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Jika pembayaran tidak dilakukan hingga akhir bulan, status kepesertaan akan dinonaktifkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya.
Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan, peserta harus melunasi tunggakan maksimal 24 bulan terakhir, ditambah iuran bulan saat pengaktifan. Setelah kepesertaan aktif kembali, ada masa tenggang selama 45 hari. Selama masa ini, jika peserta menggunakan layanan rawat inap tingkat lanjutan, maka BPJS Kesehatan akan dikenakan denda.
Aturan Denda BPJS Kesehatan
Denda yang dikenakan adalah sebesar 5% dari estimasi biaya paket Indonesian Case Based Groups, berdasarkan diagnosis dan prosedur awal untuk setiap bulan tunggakan, dengan batas maksimal denda mencapai Rp30 juta. Namun, perlu dicatat bahwa aturan denda ini tidak berlaku bagi peserta penerima bantuan iuran, peserta yang didaftarkan pemerintah daerah, serta masyarakat tidak mampu yang memiliki surat keterangan resmi dari instansi berwenang. Denda hanya dikenakan jika peserta menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah pengaktifan kembali kepesertaan.
Cara Cek Denda BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menyediakan beberapa cara untuk memeriksa tagihan iuran dan denda. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa kamu ikuti:
#### Melalui Aplikasi Mobile JKN
2. Masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar.
3. Cari menu “Info Tagihan” pada halaman utama.
4. Jika tidak terlihat, ketuk ikon “Menu Lainnya” di bagian kanan tengah layar.
5. Rincian tagihan dan denda (jika ada) akan ditampilkan dengan lengkap.
#### Melalui CHIKA (Chat Assistant JKN) di WhatsApp
2. Simpan dan hubungi nomor 0811-8165-165.
3. Tunggu pesan balasan otomatis dari sistem.
4. Pilih menu “Informasi” dari tiga pilihan yang tersedia.
5. Ketuk “Cek Status Pembayaran.”
6. Masukkan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan.
7. Sistem akan menampilkan detail tagihan atau denda yang harus dilunasi.
#### Melalui BPJS Care Center 165
2. Hubungi nomor 165.
3. Ikuti petunjuk yang diberikan oleh petugas atau sistem suara otomatis.
4. Sampaikan nomor kepesertaan untuk mendapatkan informasi tagihan.
Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2026
Pemerintah memastikan tidak akan ada kenaikan tarif iuran hingga pertengahan 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengonfirmasi kebijakan ini setelah adanya penambahan anggaran operasional BPJS Kesehatan sebesar Rp20 triliun, yang membuat total anggaran meningkat dari Rp49 triliun menjadi Rp69 triliun.
Tarif yang berlaku tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Untuk peserta Pekerja Penerima Upah di instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta, iuran sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan pembagian 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Bagi peserta mandiri, kerabat pekerja, serta peserta bukan pekerja, tarif iurannya adalah sebagai berikut:
– Kelas II: Rp100.000 per bulan.
– Kelas I: Rp150.000 per bulan.
Keluarga tambahan pekerja seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, atau mertua dikenakan iuran 1% dari gaji pekerja per orang. Untuk veteran dan perintis kemerdekaan, iuran ditetapkan 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, yang ditanggung oleh pemerintah.
Peserta perlu memahami bahwa keterlambatan pembayaran tidak langsung dikenakan denda. Denda baru akan berlaku jika dalam 45 hari setelah pengaktifan kembali status kepesertaan, peserta menggunakan fasilitas rawat inap. Tanpa klaim rawat inap dalam periode tersebut, peserta hanya perlu membayar tunggakan iuran tanpa denda tambahan.
Dengan memahami panduan ini, kita bisa lebih mudah
➡️ Baca Juga: 5 Kombinasi Pizza yang Cuma Ada di Imajinasi Anak-Anak: Fantasi Kuliner yang Unik
➡️ Baca Juga: Brownies dari Mie Instan: Tren Gila atau Jenius?

