Site icon The Dotty Foodie

Penjelasan Status Penangguhan Pembayaran dan Peserta BPJS Kesehatan 2023

Belakangan ini, banyak peserta BPJS Kesehatan yang mengalami masalah saat ingin menggunakan layanan medis. Ketika mereka mengecek melalui aplikasi Mobile JKN, status kepesertaan tiba-tiba berubah menjadi “Tidak Aktif” disertai dengan keterangan penangguhan. Situasi ini tentunya dapat menimbulkan kepanikan, terutama bagi mereka yang sudah merasa terdaftar dan ingin segera memanfaatkan layanan kesehatan. Banyak yang berpikir bahwa status tersebut berarti kartu BPJS mereka diblokir secara permanen atau kepesertaan mereka dihentikan. Namun, perlu kita ketahui bahwa status penangguhan pada BPJS Kesehatan biasanya berkaitan dengan proses administrasi dan pembayaran iuran yang belum sepenuhnya berjalan.

Kondisi ini dapat dialami oleh peserta baru, peserta yang berpindah segmen kepesertaan, maupun peserta yang terdaftar melalui perusahaan. Mari kita bahas lebih lanjut mengenai arti dari penangguhan pembayaran dan penangguhan peserta BPJS Kesehatan.

Penangguhan Pembayaran

Status penangguhan pembayaran umumnya terjadi pada peserta mandiri—yaitu mereka yang mendaftar secara pribadi dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP), dan bukan melalui perusahaan. Ketika seseorang baru saja mendaftar sebagai peserta mandiri, sistem BPJS Kesehatan tidak langsung memberikan akses untuk melakukan pembayaran iuran pertama. Ada masa tunggu selama 14 hari yang harus dilalui terlebih dahulu. Selama periode ini, status kepesertaan akan tercatat sebagai penangguhan pembayaran dan kartu BPJS belum dapat digunakan untuk berobat.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa pembayaran iuran pertama dapat dilakukan mulai hari ke-15 hingga paling lambat hari ke-30 setelah tanggal pendaftaran. Jika melewati batas waktu tersebut, peserta harus mendaftar ulang dan menunggu masa tunggu dari awal lagi. Selain itu, status penangguhan juga bisa muncul akibat nomor Virtual Account (VA) yang telah kedaluwarsa. Jika VA tidak digunakan dalam waktu 30 hari, sistem akan menonaktifkannya secara otomatis. Hal ini dapat terjadi meskipun peserta telah terdaftar lama.

Beberapa situasi yang seringkali membuat peserta bingung adalah:

– **VA sudah kedaluwarsa** — Nomor VA lama tidak lagi valid dan harus diperbarui melalui layanan resmi BPJS Kesehatan.
– **Gangguan sistem atau maintenance** — Terkadang, meskipun pembayaran telah dilakukan dengan benar, status kepesertaan belum berubah karena ada proses pembaruan data dari sisi sistem.

Penangguhan Peserta

Berbeda dengan penangguhan pembayaran, status penangguhan peserta lebih sering dialami oleh mereka yang terdaftar melalui jalur Pekerja Penerima Upah (PPU)—alias karyawan yang didaftarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Status ini muncul bukan karena kesalahan peserta, tetapi karena iuran yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan ke BPJS belum terproses. Penyebabnya dapat bervariasi, mulai dari saldo rekening perusahaan yang tidak mencukupi saat jatuh tempo, keterlambatan administrasi internal, hingga proses sinkronisasi data antara perusahaan dan BPJS yang belum selesai.

Selama iuran belum masuk ke dalam sistem BPJS, status peserta akan tetap non-aktif. Ini berarti, meskipun peserta merasa sudah terdaftar melalui perusahaan, kartu BPJS mereka tidak dapat digunakan. Jika kamu mengalami situasi ini sebagai karyawan, langkah pertama yang tepat adalah menghubungi bagian HRD atau keuangan di tempat kerja untuk memastikan apakah iuran telah dibayarkan. Batas waktu pembayaran iuran PPU umumnya jatuh pada akhir bulan, sehingga status aktif bisa pulih paling lambat di awal bulan berikutnya setelah pembayaran dikonfirmasi.

Cara Memulihkan Penangguhan BPJS Kesehatan

Setelah memahami penyebabnya, langkah pemulihan menjadi lebih jelas. Berikut adalah cara mengatasi sesuai dengan jenis penangguhan yang dihadapi:

Penangguhan Pembayaran (Peserta Mandiri)

2. Masuk ke akun kamu, lalu pilih “Menu Lainnya”.
3. Pilih “Info Virtual Account” untuk melihat nomor VA serta tanggal batas pembayaran yang berlaku.
4. Jika VA masih valid, tunggu hingga hari ke-15 sejak pendaftaran, lalu lakukan pembayaran melalui bank atau gerai minimarket yang bekerja sama dengan BPJS.
5. Jika VA sudah kedaluwarsa, hubungi layanan WhatsApp Pandawa di nomor 0811-8165-165. Kirim pesan apa pun agar menu layanan muncul. Pilih opsi “Informasi”, lalu “Cek Virtual Account”. Masukkan NIK atau nomor BPJS Kesehatan kamu dan ikuti instruksi untuk memperbarui nomor VA.
6. Segera lakukan pembayaran iuran setelah menerima VA baru agar status kepesertaan kembali aktif.

Jika pembayaran sudah dilakukan namun status belum berubah, coba cek ulang melalui aplikasi Mobile JKN beberapa jam kemudian. Sistem terkadang membutuhkan waktu untuk memproses pembaruan data.

Penangguhan Peserta (Peserta PPU/Karyawan)

2. Jika perusahaan sudah melakukan pembayaran tetapi status belum aktif, minta HRD untuk menghubungi BPJS Kesehatan langsung guna melakukan pembaruan data.
3. Peserta juga dapat menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor

➡️ Baca Juga: 5 Tren Makanan Jalanan yang Sedang Naik Daun di 2025

➡️ Baca Juga: Sandwich Eggplant Panggang: Resep Sehat, Praktis, dan Penuh Cita Rasa

Exit mobile version